Tugas & Fungsi

Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Mayarakat, Anak dan Desa

Membantu Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak masyarakat dan desa.

Fungsi Kami

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa,
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.