Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Mayarakat, Anak dan Desa
Membantu Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak masyarakat dan desa.
Fungsi Kami
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa,
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
