Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

“ Kami Pimpinan dan Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota Ambon Menyatakan Sanggup Melakukan Pelayanan Kepada Masyarakat Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, apabila Pelayanan Kami tidak sesuai dengan Standar yang ditetapkan maka, Kami akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan perundang – Undangan yang Berlaku “